Selamat datang

Peraturan Penggunaan

Indophila didirikan bagi para filatelis yang ingin menjual, membeli atau diskusi tentang segala hal yang berhubungan dengan perangko. Penggunaan indophila tidak dipungut biaya, namun syarat-syarat berikut harus dipatuhi:

1. Hanya filatelis yang ingin menjual, membeli, atau diskusi tentang perangko yang boleh menggunakan situs ini.

2. Barang yang dijual atau dicari oleh anggota indophila haruslah yang berhubungan dengan perangko.

3. Topik diskusi dalam indophila tidak harus berhubungan dengan perangko, namun apabila tidak HARUS disertakan [OOT] pada judul tulisan.

4. Barang yang TELAH dibeli atau dijual harus diberi keterangan tambahan dengan cara melakukan pengeditan terhadap tulisan yang telah dibuat. Misal, *Barang Habis/Terjual*.

5. Situs indophila tidak bertanggung jawab atas apa yang di jual atau dibeli dari anggota lain, pastikan barang yang anda transaksikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak.

6. Peraturan, larangan, atau sanksi yang dibuat pada saat ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Larangan-Larangan

Dibawah ini adalah larang-larangan dalam menggunakan situs indophila. Segala jenis pelanggaran terhadap larangan dan peraturan yang telah ada akan dijelaskan pada bagian sanksi.

1. Dilarang melakukan penipuan terhadap barang yang ditawarkan.

2. Dilarang menjual barang hasil kejahatan.

3. Dilarang menawarkan barang atau mencari barang selain barang yang berhubungan dengan perangko.

4. Dilarang mengeluarkan kata-kata kotor dan berbau SARA dalam tulisan yang dibuat.

Sanksi-sanksi

Dibawah ini adalah sanksi yang diberikan pada anggota apabila melanggar larangan dan peraturan yang ada

1. Pelanggaran terhadap larangan nomor 1,

Apabila ada anggota terbukti melakukan penipuan terhadap barang yang ditawarkan maka anggota yang melakukan penipuan tersebut akan langsung di keluarkan dari keanggotaan indophila.

2. Pelanggaran terhadap larangan nomor 2,

Apabila ada anggota yang terbukti melakukan penjualan dengan barang dari hasil kejahatan maka anggota yang melakukan penjualan tersebut akan langsung dikeluarkan dari keanggotaan indophila.

3. Pelanggaran terhadap larangan nomor 3,

Apabila ada anggota yang terbukti melakukan penawaran atau pencarian barang di luar benda-benda yang berhubungan dengan perangko maka anggota tersebut akan diberi peringatan dan menghapus tulisan yang bersangkutan. Peringatan akan dilakukan secara tiga tahap:

1. peringatan pertama untuk pelanggaran yang dilakukan pertama kali terhadap larangan nomor 3.

2. peringatan kedua untuk pelanggaran yang dilakukan kedua kalinya terhadap larangan nomor 3.

3. peringatan ketiga untuk pelanggaran yang dilakukan ketiga kalinya terhadap larangan nomor 3.

Sanksi berupa pengeluaran anggota dari situs indophila akan dilakukan apabila anggota tersebut melakukan pelanggaran untuk yang keempat kalinya terhadap larangan nomor 3. Sanksi untuk peringatan pertama, kedua, dan ketiga berupa penghapusan tulisan yang bersangkutan.

4. Pelanggaran terhadap larangan nomor 4,

Apabila ada anggota yang terbukti mengeluarkan kata-kata kotor dan berbau SARA maka tulisan yang dibuat akan dihapus.

Jika ada yang kurang jelas atau anda ragu ragu akan suatu hal silakan hubungi redaksi kami. Semoga situs ini berguna untuk anda semua.

Kami dapat mengirimkan post terbaru dari situs kami ke inbox anda, silahkan masukkan alamat email anda disini :

stamp collecting is more than just a hobby